Ingin Memilih Tapi Pindah Domisili, Begini Cara dan Syarat Pindah TPS

  • Bagikan
Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah membuka ruang mekanisme pengurusan pindah memilih dalam Pemilu 2024. Meski pengurusannya masih manual, tapi mekanisme ini memberikan kepastian tempat pemungutan suara (TPS) kepada pemilih pindahan.

Ketua Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Betty Epsilon Idroos mengatakan, pindah memilih merupakan mekanisme bagi seseorang yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), tapi tidak bisa mencoblos di TPS dia terdaftar pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 dan ingin mencoblos di TPS daerah lain.

"Orang yang pindah memilih akan dicoret dari daftar pemilih di TPS asalnya. Jadi, pindah memilih harus ada dokumen pendukung, harus terdaftar dalam DPT dan harus melalui Sidalih," ucap Betty Epsilon Idroos saat dikonfirmasi, Minggu (22/9/2023).

Untuk mekanisme pindah memilih, masyarakat tidak bisa memilih TPS. Betty mengatakan, sistem yang akan menentukan lokasi TPS untuk pemilih yang terdaftar. 

Masyarakat juga tidak bisa hanya membawa formulir A5 dan datang ke TPS pilihan mereka untuk mencoblos. Itu untuk menekan tuduhan surat suara kurang, karena memang ada pemilih terkonsentrasi di satu TPS.

"Jadi, tidak ada alasan mereka yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) menjadi kehilangan hak pilihnya," tegasnya.

Sesuai dengan undang-undang, masyarakat masih bisa menggunakan hak pilih mereka dengan mendatangi TPS sekitar satu jam sebelum pemilihan berakhir dengan membawa KTP mereka.

"Tapi, pencoblosan suara hanya bisa dilakukan jika masih tersedia surat suara di TPS yang didatangi," tuturnya.

  • Bagikan