Ingin Memilih Tapi Pindah Domisili, Begini Cara dan Syarat Pindah TPS

  • Bagikan
Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto

Khusus untuk bagi warga Pindah TPS sebelum dan saat hari pencoblosan. Romy menuturkan, mekanisme untuk melakukan pindah pemilih itu sudah dimungkinkan saat ini dengan jalan mendatangi kantor KPU kemudian panitia pemilihan kecamatan atau PPK, PPS ditingkat kelurahan.

"Setiap badan ad hoc akan membuat posko pelayanan pemilih. Apa yang harus dilengkapi pindah pemilih itu ada SS 967 terkait DPTb," bebernya.

Sedangkan, terkait persyaratannya itu pindah domisili atau berada di rumah sakit dan sebagainya. Dokumen pendukung itu harus ada untuk melengkapi persyaratan pindah pemilih.

Orang bisa saja melakukan pindah memilih dengan catatan dilengkapi dokumen dokumennya. Untuk dokumen pindah pemilih domisili itu dibuktikan dengan KTP El yang sudah beralamat di tempat tujuan.

"Misal ada orang Barru pindah di Makassar bisa dikategorikan pindah memilih dengan catatan sudah ada KTP yang beralamat di Makassar. Ini juga menjadi persyaratan utama adalah terdaftar di DPT," ungkapnya. (Yadi/B)

  • Bagikan