Namun, menurutnya, aplikasi tersebut malah berupaya menentang kebijakan pemerintah.
“Saya mau sampaikan, ya, TikTok ini sebenarnya media sosial. Dia bukan media yang dipakai jualan, apalagi transaksi langsung di sana,” beber Bahlil.
Sebelumnya, beredar di layanan WhatsApp soal permintaan TikTok kepada para pemengaruh atau influencer dan penjual (seller) untuk membuat konten simpati agar upaya menolak revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terlaksana.
TikTok bahkan menyarankan influencer dan seller untuk menandai atau tag Presiden Joko Widodo (Jokowi) apabila mereka sudah mengunduh video di dalam X, Instagram, atau TikTok. (jpnn)