Pengelola Lama Pasar Butung Sebut Tindakan PD Pasar Makassar Melanggar Hukum

  • Bagikan

Diapun menyatakan, dengan adanya kesemrawutan pengelolaan, Pemkot Makassar hadir melalui PD Pasar Makassar Raya untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Butung, untuk menghindari kerugian yang lebih banyak lagi.

"Jadi apa yang kita lakukan ini berdasarkan surat edaran Kejaksaan Negeri Makassar, berdasarkan surat perintah penyegelan KSU Bina Duta. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 angka (1), (2), (3), PERDA Nomor 4/2021, hal mana PERUMDA Pasar Makassar Raya berwenang dalam hal melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, mempunyai wewenang untuk mengelola pasar termasuk pungutan jasa pengelolaan pasar yang merupakan aset perusahaan dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan," ungkapnya. 

Dengan kejadian ini pun, PD Pasar Makassar Raya disebut akan menata ulang kembali para pedagang yang ada di dalam pasar tersebut. Termasuk menyesuaikan sewa los yang sudah telanjur di bayar para pedagang sebelumnya. 

"Untuk pembayaran, kemungkinan kami pakai sistem cut off. Jadi pemasukan berikutnya yang kita kelola," kuncinya. (Isak/C)

  • Bagikan