BANDUNG, RAKYATSULSEL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menangkap dua muncikari berinisial HAD (24) dan DEP (22) lantaran melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan menjual lima wanita melalui aplikasi MiChat.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pengungkapan itu bermula ketika polisi menerima informasi adanya praktik prostitusi yang dilakukan di salah satu apartemen di Bandung pada tanggal 30 September 2023.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan ada sepasang muda mudi berinisial R dan RNF yang sedang berduaan di salah satu kamar apartemen.
Keduanya lalu diinterogasi hingga diperoleh informasi bahwa RNF telah dijual oleh HAD dean DEP lewat aplikasi MiChat dengan nama akun ‘Amelia’. RND dihargai senilai Rp400 ribu untuk melakukan hubungan badan.
“Kedua tersangka itu sebagai muncikari atau yang menawarkan jasa prostitusi online dengan memakai aplikasi MiChat dengan nama akun ‘Amelia’,” katanya di Mapolrestabes Bandung, Selasa (3/10).
Kedua pelaku kemudian diamankan dan dilakukan proses pengembangan oleh polisi.
Hasilnya, didapatkan lagi ada empat wanita lain yang dijual oleh HAD dan DEP. Menurut Budi, tiga dari lima wanita yang dijual pelaku masih berusia 17 tahun.