MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Ranperda Retribusi Pajak Daerah kini masuk finalisasi.
Hal ini berdasarkan rapat kerja yang digelar di Gedung Tower DPRD Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Rabu, (4/10/2023).
Ketua Pansus Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Hengky Yasin menuturkan, pansus ini sudah bergilir beberapa waktu belakangan ini. "Hari ini kita bersyukur karena kita sudah bisa finalisasi," kata Legislator PKB ini.
Dengan hadirnya regulasi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel ini, diharapkan selama 30 tahun ke depan Pemprov Sulsel bisa mencapai target-target sesuai dengan indeks lingkungan hidup yang diharapkan.
Dalam rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) ini ditargetkan selama 30 tahun. Tim Pansus berupaya untuk menerapkan aspek sanksi-sanksi kepada pelanggar dari pada ketentuan Perda ini.
Selain sanksi juga ada penghargaan kepada pihak-pihak yang bisa mempertahankan dan menjaga perlindungan lingkungan hidup ini.
Secara teknis ada indeks kualitas lingkungan hidup yang menjadi target yang di pasang dalam perda ini.
"Misalnya secara teknis kualitas lingkungan hidup itu ada kualitas udara, kualitas air, kualitas air laut, kualitas tanah. Kualitas-kualitas itu yang berusaha kita jaga," latarnya.
"Supaya dia tidak keluar dari target yang kita susun. Kalau bisa melebihi dari indeks kualitas target yang kita harapkan," lanjut Legislator Dapil Sulsel III ini.