MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sejumlah nama mulai mencuat sebagai pengganti Fatmawati Rusdi sebagai Wakil Wali Kota Makassar. Partai NasDem dan Partai Gerindra yang mengusung pasangan Danny Pomanto-Fatmawati pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2020 punya 'hak" menyodorkan calon pengganti.
Meski telah melayangkan surat pengunduran diri, tidak serta merta Fatmawati langsung diganti sebagai wakil wali Kota Makassar. Fatmawati baru akan diberhentikan setelah penetapan daftar calon tetap Pemilihan Legislatif 2024 pada 4 November nanti.
Prosedur pengajuan nama pengganti Fatmawati juga ada di tangan partai pengusung dan partai pendukung. Meski begitu, NasDem dan Gerindra sebagai partai pengusung belum membahas dan menyiapkan nama yang akan diajukan. Beragam spekulasi menyebutkan, NasDem mempersiapkan Andi Rachmatika Dewi. Adapun, Gerindra bakal menjagokan Eric Horas. Keduanya merupakan ketua partai di tingkat kota.
Sekretaris Partai Gerindra Sulawesi Selatan Darmawangsyah Muin mengatakan pihaknya saat ini belum pembahasan mengenai nama yang akan dicalonkan mengisi kekosongan jabatan wakil wali kota. Meski begitu, Gerindra, kata dia akan menyodorkan kader internal.
"Nantinya kalau sudah usulan, baru disiapkan. Banyak kader yang potensial, salah satunya, Eric," kata Darmawangsyah.
Menurut dia, konsekuensi apabila menyodorkan figur yang akan mengisi posisi wakil wali kota yakni harus mundur sebagai calon anggota legislatif. Darmawangsyah mengatakan, pihaknya akan mencarikan solusi terbaik untuk hal tersebut.
"Nanti akan bicarakan baiknya. Mungkin ada figur cadangan yang masih kader internal," imbuh dia.
Setali tiga uang dengan Gerindra, Partai NasDem juga belum membahas rencana usulan figur pengganti Fatmawati. Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan, dan Kekaderan Partai NasDem Sulsel, Tobo Haeruddin mengatakan NasDem memiliki kader potensial, namun belum saatnya untuk dibahas.
"Belum ada pembicaraan di internal partai, karena masih fokus DCT. Akan ada saatnya," imbuh Tobo.
Ketua KPU Kota Makassar, Muhammad Faridl Wajdi mengatakan pergantian wakil wali Kota Makassar menjadi ranah kewenangan dari partai pengusung dan pendukung serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar.