"Atas dasar itulah JPU menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iman Hud, dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan," ujar Soetarmi, sebelumnya.
Selain itu, tuntutan yang dibacakan JPU Kejati Sulsel dalam sidang lanjutan kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Makassar, Selasa (29/9/2023), juga disebutkan, selain pidana penjara, terdakwa Iman Hud juga dituntut hukuman membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tuntutan yang sama juga diberikan kepada terdakwa Abdul Rahim. Di mana, mantan Kasi Pengendali dan Operasional Satpol PP Kota Makassar dituntut pidana penjara selama 5 tahun dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan dan juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan," sebutnya.
Selain itu, dalam tuntutan JPU juga disebutkan menghukum kedua terdakwa yakni Iman Hud dan Abdul Rahim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4.819.432.500 atau sekitar Rp4,8 miliar. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh Jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut, dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan.
"Terakhir barang bukti berupa uang sebesar Rp3.758.280.000 atau Rp3,7 miliar dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Iman Hud dan Abdul Rahim," ujarnya.