Soetarmi menjelaskan, terdakwa Iman Hud dan terdakwa Abdul Rahim diduga telah melakukan tindakan yang melawan hukum dengan menyisipkan 123 nama Personil Satpol PP Kota Makassar ke dalam surat perintah penugasan kegiatan Patroli Kota (Patko), Keamanan dan Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Pengendalian Massa (Dalmas) yang anggarannya bersumber pada DPA Satpol PP Kota Makassar tahun anggaran 2017-2020.
Dan pada kegiatan Pengawasan dan Pengamanan Ketertiban Umum Kecamatan yang anggarannya bersumber pada DPA 14 SKPD Kecamatan se-kota Makassar tahun anggaran 2017-2020, seakan-akan personil tersebut bertugas di Kecamatan atau bertugas di kegiatan Balaikota Makassar, kemudian konsep/draft surat perintah tersebut langsung ditandatangani oleh terdakwa Iman Hud, selaku Kasatpol PP Kota Makassar.
Selanjutnya surat perintah tersebut menjadi dasar pembayaran honorarium baik dari dana yang bersumber dari DPA Kecamatan maupun dari DPA Satpol PP Kota Makassar, dan setelah honorarium dibayarkan terdakwa Abdul Rahim, selaku Kasi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Makassar.
Selanjutnya disebut menghubungi Anggota Satpol PP yang namanya telah disisipkan dalam Surat Perintah tersebut, untuk menyerahkan/menyetorkan uang honorarium tersebut kepada terdakwa Abdul Rahim dan juga kepada saksi almarhum Muhammad Iqbal Asnan. (Isak/C)