"Untuk kecelakaan kerja dan mengalami cacat permanen akan ada santunan yang diberikan berupa 56 kali gaji sesuai yang dilaporkan dan dua anaknya mendapat beasiswa hingga kuliah. Kenapa cacat lebih banyak santunan dari kematian sebab karena dia cacat seumur hidup dan ada perubahan sosial yang ditanggungnya," sambungnya.
Lanjut Mintje, klaim BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan siapapun meski masih merupakan peserta baru, "Siapapun yang telah melakukan pendaftaran dan memegang kartu BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan santunan meski baru mendaftar BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Santunan juga akan diberikan kepada tenaga kerja buang oleh dokter disarankan untuk beristirahat akibat kecelakaan kerja, "BPJS Ketenagakerjaan akan menggantikan gaji jika tenaga kerja diistirahatkan dokter. Santunan diganti 100 persen gaji di tahun pertama dan di tahun kedua 50 persen gaji sampai dengan sembuh. Jika perusahaan membayar maka, digantikan ke perusahaan," jelasnya.
Selanjutnya ada jaminan hari tua dimana jika seseorang sudah berhenti bekerja dapat mengklaim dan mengambil santunannya.
Selanjutnya jaminan kematian, Apapun yang menyebabkan kematiannya bisa mengambil dana 42 juta.
Yang menarik, anak magang juga dilindungi BPJS Ketenagakerjaan jika terjadi resiko kecelakaan sehingga tidak menjadi beban di kantor, iurannya cukup Rp6500. "Jika mahasiswa yang memiliki usaha mandiri juga boleh menjadi peserta mandiri," pungkasnya
Lebih jauh Mintje mengungkapkan bahwa saat ini BPJS Ketenagakerjaan juga memberi kemudahan bagi peserta ya g ingin memiliki rumah dengan menggunakan manfaat layanan tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan. "Kami ada juga manfaat layanan tambahan misal mau KPR maka diberi bunga khusus dari BPJS Ketenagakerjaan asal memenuhi syarat seperti upah minimum sesuai UMP dan tentunya belum mempunyai rumah," bebernya.