Seperti yang diketahui, bila Bacapres Prabowo sedang dikejar deadline (batas waktu) dengan ancaman tidak bisa mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sidang vonis uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
Usia Prabowo pada Oktober ini 72 tahun, sedangkan gugatan syarat usia maksimal 70 tahun. Jika permohonan uji materi itu dikabulkan MK, maka Prabowo tidak bisa mendaftarkan dalam pilpres 2024.
Sejumlah pihak, mempersoalkan batas usia maksimum capres. Antara lain dua gugatan meminta batas usia maksimum capres 65 tahun dan 70 tahun. Mereka mengacu pada syarat usia minimal 40 tahun, maka harus ada batas usia maksimal.
Dikemukakan, uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, selain harus menyebut usia minimal, maka harus pula ada usia maksimal. Hal itu bertolak dari Pasal 6 ayat 1 UUD 1945 yang mengatur capres/cawapres harus mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden.
Menanggali hal ini, AIA sangat optimis jika Prabowo akan mulus maju sebagai Capres 2024 walapun kini sebagian pihak menggugat soal batas usua pencapresan 2024/2029.
"Sebagai kader Gerindra, kami optimis pak Prabowo masuk kontentasi capres 2024. Soal adanya gugatan batas usuia hak mereka memprsoalkan, tapi keputusan nanti di hakim MK. Kita tunggu saja," imbuhnya.
Sedangkan, Sekretaris DPD Gerindra Sulsel, Darmawangsyah Muin mengatakan saat ini masih tetap menunggu resmi pengumuman cawapres Prabowo pekan ini.
"Tentu yang tahu siapa cawapres pak Prabowo kan pak Prabowo sendiri dan ketua-ketua umum partai koalisi. Tapi nama-nama sudah berseliweran, kita kader di Sulsel menangkapnya kedua figur itu (Gibran dan Erick Thohir)," katanya. (Yadi/B)