MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Larangan membatasi gerak Aparatur Sipil Negara (ASN) bersentuhan dengan urusan politik dalam event Pemilu 2024 mendatang.
Sekadar mengunggah (posting), membagikan (share), berkomentar, atau menyukai (like) postingan kampanye politik di media sosial termasuk larangan. ASN juga pantang berfoto yang menunjukkan atau memeragakan keberpihakan kepada parpol atau calon.
Hal ini menjadi penekanan dalam ikrar netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri lingkup Sekretariat DPRD Sulsel pada pemilu 2024.
Ikrar dikemas dalam bentuk pakta interitas ini dipimpin langung oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulsel, M. Jabir bersama Kabag, Kasubag serta jajaran ASN lingkup DPRD Sulsel, Rabu (25/10/2023).
"Kita ASN ini netral meskipun ada kerabat kita maju di pemilu dan pilkada 2024. Kita beda dengan TNI/Polri. Tapi tak bisa dipisahkan, kita ASN punya hak pilih," kata Sekwan DPRD Sulsel M Jabir.
Jika tidak nertral dan memposting kandidat maka diproses. Apalagi kita ini beda dengan instansi lain. Tidak boleh dengam cara vulgar.
"Apala fulgar main di media sosial, banyak main Facebook, Twitter, IG, Tiktok dan lainya. Akan dipantau Bawaslu dan Gakumdu," tutur M Jabir.
Menurutnya, sekarang Netralitas ini bagian dari tindak lanjut kepala OPD yang dilaksanakan Minggu yang lalu di ruang pola Kantor Gubernur. Seluruh disaksikan kepada Bawaslu, KPU dan Polda.