PANGKEP, RAKYATSULSEL - Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Pangkep musnahkan puluhan barang bukti hasil kejahatan. Pemusnahan barang bukti dilakukan di Halaman Kantor Kejari Pangkep, Kamis (09/11/2023).
Pemusnahan oleh Kejari Pangkep berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkajene/Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan/Putusan Mahkamah Agung RI dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan No. PRINT-193/P.4.27/05/2023 Tanggal 15 Mei 2023.
"Kita melakukan eksekusi barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dan pada hari ini tuntaslah beberapa perkara yang kita tangani, baik kasus pidana umum hingga kasus penyalah gunaan narkotika," jelas Kajari Pangkep, Toto Roedianto.
Menariknya, barang bukti dari total 42 perkara ini, terdapat 24 perkara Narkotika, perkara yang mendominasi dalam pemusnahan barang bukti kali ini.
"Ini kali kedua kita laksanakan pemusnahan, dan dari keseluruhan, perkara Narkotika menjadi atensi kami, mengingat instruksi bapak presiden untuk terus menekan perkara Narkotika ini, apalagi korbannya mayoritas masyarakat kita,"tambah Toto Roedianto.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari barang bukti perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) sebanyak 7 Perkara, Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 9 Perkara, Barang Bukti Narkotika sebanyak 24 Perkara, dan
Barang Bukti hasil restoratif justice yakni 2 Perkara.
Pemusnahan dihadiri langsung Kapolres Pangkep, AKBP. Ari Kartika Bhakti, Dandim 1421/Pangkep Letkol.inf. Fajar, Kepala Rutan Pangkajene Hakim Sanjaya, dan Ketua Pengadilan Negeri Pangkajene. (atho)