MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Joki seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kemenkumham, di Kota Makassar, inisial MH (24) dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, MH dijerat Pasal 46 Juncto Pasal 30 ayat 1 tentang UU ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp600 juta.
"Sudah ditahan, sudah berstatus tersangka. Pelaku (MH) dijerat Undang-undang ITE," kata Ridwan saat diwawancara, Selasa (14/11/2023).
Ridwan menyebut, dalam kasus ini pihaknya masih melakukan pengembangan guna mengungkap peran pelaku lainnya. Termasuk peran SM, selaku peserta seleksi CPNS Kemenkumham yang digantikan MH saat Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Universitas Islam Makassar (UIM).
Tak hanya itu, dalam kasus ini polisi juga mengaku masih mengembangkan berapa imbalan yang diperoleh MH sehingga nekat menjadi joki seleksi CPNS.
"Imbalan ada. Jadi kita masih mengembangkan adanya (dugaan) perantara yang menyampaikan ke joki ini. Kita sementara mengejar ini, siapa yang menjadi peserta dan perantaranya ke joki itu," terangnya.
Selain itu, Ridwan juga menuturkan, pelaku merupakan seorang mahasiswa berdasarkan dari hasil interogasi awal penyidik. MH diketahui berasal dari Sulawesi Barat, sementara SM itu dari Kabupaten Sinjai.
"Jokinya (MH) mahasiswa, kita belum tahu mahasiswa dari mana. Karena kita belum dapat kartu tanda mahasiswanya," sebut Ridwan.
Sebelumnya diberitakan, Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Jeriyadi menceritakan, modus MH terbongkar saat panitia seleksi CPNS menaruh curiga saat proses registrasi dilakukan terhadap MH. Pasalnya postur tubuh MH dan foto yang diunggah saat pendaftaran terlihat berbeda.
Di mana, secara fisik MH disebut memiliki tubuh yang berisi atau gemuk, sementara di foto kartu peserta terlihat kurus. Meski begitu, MH awalnya tetap dibiarkan masuk mengikuti CAT oleh panitia.
Namun kecurigaan panitia memuncak setelah hasil tes SKD milik MH mendapat nilai tertinggi ketiga di sesinya, yakni 416. Panitia pun memutuskan untuk menginterogasi MH hingga dia mengaku bahwa dirinya adalah joki.
"Setelah panitia semakin curiga, dia kemudian memanggil si joki itu. Pas diinterogasi, joki itu mengakui perbuatannya kalau dia menggantikan SI untuk mengikuti ujian (CPNS) Kemenkumham pada hari ini 12 November 2023," terangnya.
MH disebut mengakui bahwa dirinya adalah sepupu SI, sehingga dia mau menggantikan SI untuk mengikuti tes CPNS. MH juga memastikan bahwa dirinya tak diimingi imbalan apapun. "Dari informasi awal, katanya dia sepupu dengan yang diwakili (SI)," pungkasnya. (Isak/B)