MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Muh. Ansar berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 mendatang, atau tepat (akhir tahun dan masuk pergantian tahun).
Mantan Kadis Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar itu dilantik Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menjadi Sekda Kota Makassar, di Celebes Convention Center (CCC) pada tanggal 28 Januari 2019 silam.
Menjelang berakhirnya masa jabatan M Ansar, tentu akan ada proses seleksi untuk mencari sosok pengganti.
Berdasarkan regulasi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 10/2023 tentang Batas Usia Pengangkatan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Regulasi itu mengatur antara lain ketentuan usia maksimal 58 tahun per 1 Desember 2023 bagi PNS yang menduduki jabatan eselon II dan usia maksimal 56 tahun untuk yang menduduki jabatan administrator atau setingkat eselon III. Positifnya kesempatan lebih luas tak terbatas hanya pada eselon II kini eselon III juga boleh.
"Memenuhi syarat itu, jabatan tinggi pratama. Kepala Dinas dan Kepala Badan, jabatan administratif. Syarat 2 tahun JPT, dan 5 tahun duduk di jabatan administrator. Tapi paling memenuhi adalah JPT," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar Ahmad Namsum, Rabu (22/11/2023).
Diketahui, M. Ansar terpilih menjadi Sekda Kota Makassar setelah berhasil memenuhi kriteria dan syarat yang telah ditetapkan, serta melewati proses lelang jabatan.