Masa Jabatan Berakhir Desember 2023, Pemprov Belum Ajukan Nama Pj Bupati Wajo, Pinrang dan Luwu

  • Bagikan
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sulsel, Idham Kadir

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Sulsel, Idham Kadir menyampaikan sebanyak enam kabupaten akan berakhir masa jabatan pada Desember 2023 ini.

Kata dia, kabupaten yang akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Desember mendatang ialah, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Wajo, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Luwu, dan Kabupaten Sidrap.

Diketahui, masa jabatan Pj Bupati Takalar sudah genap satu tahun, dan itu sudah masuk untuk fase pengusulan kandidat calon Pj Bupati berikutnya, dan Pemprov Sulsel telah mengusulkan nama pada Tanggal 8 November 2023 lalu.

Pun dengan nama calon PJ Bupati Sidrap dan Jeneponto juga telah diusulkan bersamaan dengan nama calon Pj Bupati Takalar.

Untuk informasi,  kepala daerah  Kabupaten, Wajo, Pinrang dan Luwu akan berakhir pada april 2024 namum dimajukan pada Bulan Desember 2023.

“Kami belum usulkan nama-nama untuk calon Pj Bupati Wajo, Pinrang dan Luwu,” Kata Idham Kadir saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Kamis (23/11/2023).

Ia menuturkan, hal itu disebabkan pihaknya sampai saat ini menerima surat dari pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pengusulan nama-nama calon Pj Bupati tiga kabupaten itu.

Bahkan kata dia, jika surat pengusulan nama-nama untuk calon PJ Bupati itu telah diterima oleh pihaknya, itu akan segera dilakukan pengusulan dari pihak Pemprov Sulsel.

“Kami masih menunggu surat, bisa saja kalau besok atau lusa sudah ada kami langusng usulkan,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan untuk nama Calon Pj Bupati Takalar, Jeneponto dan Sidrap sejak diusulkan sampai saat ini juga belum ada jawaban dari pihak Kemendagri.

“Kan mereka berakhirnya Desember, biasanya diawal bulan itu ada jawabannya,” sebutnya.

Bahkan lebih jauh ia mengatakan, jika jawaban untuk anam calon Pj Bupati enam daerah itu, Kabupaten, Sidrap, Pinrang, Jeneponto, Takalar, Wajo dan Luwu diterima bersamaan atau bahkan tak memiliki rentan waktu yang tak tepaut jauh, pelantikannya bisa saja dilaksanakan secara bersamaan. (Abu/B)

  • Bagikan