"Anak yang di daftarkan pun ada beberapa ketentuan, bisanya mengalami autis ringan akan tetapi tidak bisa kalau autis berat karena harus pendampingan personal dan berkelompok. Untuk tahapannya yaitu
Mendaftar, seleksi berkas, wawancara awal dengan orang tua terkait alasan menitipkan anak di Inang Matutu, bisa juga keluarga tidak mampu, setelah itu dilakukan home visit, biasanya dilakukan pekerja sosial di rumah penerima manfaat. Kemudian dari hasilnya dilakukan perangkingan anak untuk memilih siapa yang bisa masuk di Inang Matutu dengan terlebih dahulu dibuatkan kontrak," tambahnya.
Lebih jauh seluruh anak yang diterima di Inang Matutu akan bersentuhan langsung dengan pekerjaan sosial yang juga akan bertanggung jawab dengan anak tersebut.
"Para pekerjaan sosial melakukan pendampingan, evaluasi dan terakhir ketika masuk usia TK kita lakukan terminasi atau penamatan. Itu aturannya batas usia 5 tahun," terangnya.
Herlina menjelaskan, ada sebanyak 6 UPT yang ada di Dinas Sosial dimana masing-masing memiliki fungsi pendampingan terhadap anak dari lahir hingga meninggal dunia.
"Karena dari Dinas Sosial ada 6 UPT, pendampingan anak usia 0-5 tahun ada di Makassar, kemudian anak usia 5-18 tahun ke atas ada di Bone. Selanjutnya pendampingan anak terlantar ada di Maros dan Bulukumba, rehabilitasi PSK ada di Mattrito Deceng dan untu pendampingan lansia ada di Parepare. Jika memungkin seluruh kabupaten di Sulsel harus ada, namun kembali lagi fasilitas yang dibutuhkan adalah ruang yang luas yang harus ada," sebutnya.