Kapolrestabes Makassar Wanti-wanti Personel Soal Netralitas di Pemilu 2024

  • Bagikan
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Memasuki masa kampanye Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Mokhamad Ngajib meminta seluruh anggotanya untuk berhati-hati serta menjaga sikap dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar aturan karena melakukan politik praktis dalam Pemilu.

Ngajib mengatakan, sejak awal telah mewanti-wanti personelnya yang melakukan pengamanan di lokasi kegiatan calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) untuk tidak meminta foto bareng capres-cawapres, maupun memberi tanda-tanda yang sifatnya melanggar aturan hukum.

"Kami sudah wanti-wanti betul pada seluruh anggota untuk berhati-hati pada saat kegiatan, baik yang meminta foto ataupun mengeluarkan tanda-tanda yang tidak dibolehkan untuk (dilakukan) anggota," kata Ngajib saat diwawancara, Selasa (28/11/2023).

Selain itu, perwira polisi berpangkat tiga bunga berwarna emas di pundaknya itu juga menyampaikan agar seluruh anggota Polri yang tugas di Polrestabes Makassar dan jajaran tidak melakukan provokasi maupun melakukan pengarahan kepada masyarakat untuk memilih salah satu capres-cawapres.

"Jangan sampai kita provokasi ataupun ada pihak-pihak yang mempengaruhi, ini tentunya jangan sampai (dilakukan)," pesannya.

Dalam Pemilu 2024, netralitas Polri disebut telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Diperkuat lagi dengan surat Telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajarannya.

"Jadi sudah kita tekankan kepada seluruh anggota Polri tentunya, sesuai dengan arahan dan perintah dari pimpinan Polri, polisi harus netral. Dan untuk langkah yang kami buat tentunya kami sudah punya komitmen bersama dengan seluruh anggota kepolisian di Polrestabes Makassar untuk netral," ungkapnya.

Dia menjelaskan, untuk sanksi bagi anggota Polri yang tidak netral atau melakukan pelanggaran di masa Pemilu 2024 telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1).

Di mana, dalam aturan tersebut secara tegas disampaikan bahwa anggota Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Termasuk pada ayat (2) disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih.

Selain itu, aturan lain yang mengikat Polri terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis.

Juga dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.

"Insya Allah semaunya kita sudah tekankan untuk netral. Kalau untuk sanksi sendiri tentunya bahwa kita liat di kepolisian ada sanksi mulai kode etik, ada hukuman disiplin dan tentunya kita akan melihat nanti sampai sejauh mana kalau ada (melanggar). Tapi Insyaallah tidak karena kami sudah tekankan, kalau ada nanti ada sanksi, baik sanksi disipilin maupun kode etik," pungkasnya. (Isak/B)

  • Bagikan

Exit mobile version