Wanti-Wanti Netralitas Pj Kepala Daerah

  • Bagikan
ilustrasi

Namun untuk saat ini, Fajar mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat terkait terganggunya pelayanan masyarakat juga pengarahan ASN untuk terlibat dalam politik praktis.

"Sejauh ini belum ada saya dapatkah terkait dengan kajian yang sifatnya mengarah pada aduan terkait dengan diskriminasi-diskriminasi (pelaksana dan penerima pelayanan). Untuk itu kita lakukan pencegahan di awal," ungkapnya.

Pengamat Politik Unhas Makassar, Tasrifin Tahara menyebutkan, sebenarnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi obyek penderita dalam setiap event pileg, pilkada dan pilpres.

Menurutnya yang paling diawasi penuh adalah ASN yang memiliki jabatan, sebab dengan jabatannya menjadi relasi kuasa dalam menekan staf atau anak buah untuk mengikuti pilihannya.

"Jadi yang duduk di jabatan itu rawan. Maka langkah perlu dilakukan adalah pengawasan," kata akademisi Unhas itu.

Lanjut dia, sedangkan untuk Pj Gubernur dan Pj Bupati/Pj Walikota ini ibarat dua mata uang yang susah dipisahkan antara jabatannya yang notabene ASN aktif dan jabatannya sebagai “seolah olah” jabatan politik yang pada situasi tertentu berpihak.

"Makanya perlu sanksi yang tegas kepada ASN yang memihak terutama bagi ASN yang memiliki jabatan dengan basis-basis pemilih pada saat pemilu nanti," tukasnya. (Fahrullah-Yadi-Issak/C)

  • Bagikan