Wanti-Wanti Netralitas Pj Kepala Daerah

  • Bagikan
ilustrasi

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penjabat (Pj) kepala daerah diminta untuk tidak mengintervensi Pemilu 2024. Bahkan Presiden RI Joko Widodo secara tegas mengingatkan agar Pj kepala daerah tak memihak.

Tahapan Pemilu 2024 memasuki masa kampanye mulai Selasa 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi fokus pengawasan di momentum lima tahunan ini.

Di Sulawesi Selatan sendiri, di tahun 2023 ada 10 daerah yang dipimpin oleh Pj. Mereka adalah Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin, Asrul Sani sebagai Pj Wali Kota Palopo, Andi Islamuddin sebagai Pj Bupati Bone, Andi Abubakar sebagai Pj Bupati Bantaeng, dan TR Fahsul Falah sebagai Pj Bupati Sinjai.

Selain itu juga ada Pj Bupati Takalar Dr. Setiawan Aswad, Akbar Ali Pj Wali Kota Parepare, dan Baba sebagai Pj Bupati Enrekang. Sementara di akhir Desember mendatang ada dua daerah yang juga akan kembali dipimpin oleh Pj yakni Sidrap dan Jeneponto.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sendiri telah menerima 3 laporan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) yang dilakukan oleh penjabat (pj) bupati.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan jika Pj itu merupakan ASN sehingga harus netral dan tidak boleh berpihak. "Jika ada temuan dan laporan pasti kami di Bawaslu memproses itu," kata Saiful Jihad saat dikonfirmasi Harian Rakyat Sulsel, Senin (27/11/2023).

Jika ASN melakukan pelanggaran kata Saiful Jihad, itu jelas pelanggaran etik."Kalau pelanggaran etik pasti itu kami kirim ke KASN untuk diberikan sanksi," lanjutnya.

Namun kata Saiful, masuknya masa kampanye yang akan berlangsung pada 28 November 2023 ini maka potensi pidana itu ada. "Kalau pidana pasti kami akan proses di Bawaslu," ucapnya.

Terjadinya pelanggaran yang bisa berujung pidana kata Saiful Jihad, jika Pj kepala daerah tersebut ikut kampanye sekaligus melibatkan ASN lain.

"Pidana ASN atau Pj ikut serta kampanye. Kalau dia hanya diikutkan maka pelaksana yang kena pidana," ujarnya.

  • Bagikan