TAKALAR, RAKYATSULSEL - Kepolisian Resor (Polres) Takalar menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah seorang personelnya yang telah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia. Rabu, (29/11/2023).
Upacara berlangsung di halaman Mapolres Takalar dipimpin langsung Kapolres Takalar AKBP Gotam Hidayat dan dihadiri para PJU, para Kapolsek jajaran, para Perwira, Bintara dan ASN Polres Takalar.
Adapun personel yang dilakukan PTDH terhadapnya yakni Aipda (NY) yang telah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Republik Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah RI No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri, serta Pasal 7 ayat (1) huruf (b) Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri
Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat mengungkapkan kesedihannya dengan digelarnya upacara PTDH salah seorang Personel Polres Takalar ini.
Lanjut dia, upacara PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pihaknya berharap kedepannya tidak ada lagi digelar upacara PTDH anggota Polres Takalar.
"Mari kita melaksanakan tugas melayani masyarakat dengan baik, dengan penuh rasa tanggung jawab, disiplin dan selalu menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan diri sendiri dan Institusi Polri," pungkas AKBP Gotam Hidayat. (Supahrin)