Masyarakat Indonesia itu gampang iba. Calon yang ditekan, apalagi sampai dipermalukan, justru bisa melahirkan simpati.
"Sebaiknya para kandidat menjaga betul sentimen personal. Bagaimanapun, para kandidat adalah figur terbaik," harap mantan kabag humas Unhas itu.
Diketahui, untuk format debat berubah. Pada Pilpres 2019, lima kali debat capres-cawapres digelar dengan komposisi satu kali debat khusus cawapres, dua kali khusus capres, dan dua kali dihadiri capres-cawapres.
Pada Pilpres 2024, sesuai UU Pemilu, ada tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. Akan tetapi, cawapres turut mendampingi pasangannya saat debat capres. Demikian halnya saat debat cawapres.
Namun, perbedaannya ada pada proporsi bicara masing-masing capres dan cawapres, tergantung agenda debat hari itu, apakah debat capres atau debat cawapres.
Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa lokasi penyelenggaraan debat capres dan cawapres perdana akan digelar di Kantor KPU RI. Begitu pun debat yang terakhir.
Idham juga menjelaskan bahwa format debat tetap sama sesuai dengan peraturan yang berlaku. Yakni tiga debat calon presiden dan dua debat calon wakil presiden
"Kami sesuikan regulask, dimana tiga debat calon presiden dan dua debat calon wakil presiden itu ada dalam penjelasan Pasal 277 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilihan Umum, kemudian kami tuangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 50 ayat (1)," jelas Idham. (Yadi/B)