MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar resmi membuka rekrutmen calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kota Makassar mulai 11 sampai 20 Desember 2023.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Endang Sari mengungkapkan, hari pertama rekrutmen calon KPPS sangat membludak. Pihaknya mencatat, ada sekitar 500 orang sudah terdaftar.
"Antusiasme pendaftaran KPPS hari pertama di KPU Makassar banyak peminat. Baru dibuka sudah diatas 500-an. mereka mendaftar dirinya di Sekretariat KPPS yang dipusatkan di kantor Lurah masing-masing Kecamatan," ungkapnya kepada media, Senin (11/12/2023).
Dia menjelaskan, pihaknya sedang mencari sebanyak 28.028 KPPS dan 8.008 Petugas keamanan.
"Jumlahnya sebanyak 28.028 yang akan bertugas di 4.004 TPS di Makassar. Masing-masing TPS diisi tujuh KPPS. Jadi yang akan diterima sebanyak 28.028 orang," katanya.
Menurutnya, proses pembentukan KPPS ini sangat krusial, karena mereka melayani langsung pemilih serta melaksanakan proses pemungutan dan perhitungan suara tahap pertama di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Kami tentu belajar dari evaluasi Pemilu 2019, dan kami berharap tidak ada lagi kejadian pilu yang terjadi seperti pada pesta demokrasi saat 2019 silam," tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut Endang, pihaknya harus memastikan bahwa KPPS nantinya siap untuk bertugas di TPS. Isu kesehatan adalah hal yang paling penting.
Ia juga mendorong, agar isu kesehatan ini juga menjadi perhatian khusus dari dinas terkait sebagai wujud dukungan terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 khususnya di Kota Makassar.
"Besar harapan kami para pendaftar KPPS dimudahkan dan digratiskan serta dipastikan sehat dalam proses pemeriksaan yang dilakukan di Puskesmas-puskesmas yang ada di kota Makassar," tukasnya.
Endang mengungkapkan honor tiap anggota KPPS pada Pemilu 2024 mendatang diprediksi mengalami kenaikan dibanding Pemilu 2019 lalu.
"Honor anggota KPPS yang sebelumnya Rp500.000 pada Pemilu 2019 akan meningkat menjadi Rp1,1 juta pada Pemilu 2024. Kalau Ketua KPPS Rp 1,2 juta dan anggota KPPS 1,1 juta. Naik signifikan dibanding Pemilu 2019," jelasnya.
Untuk persyaratannya, kata Endang, masih sama seperti Pemilu 2019, kecuali ada penambahan soal batas usia maksimal 55 tahun. Pendaftaran akan dilakukan di tiap Kantor Lurah/sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
"Hampir sama kecuali kali ini ada batasan umur maksimal 55 tahun. Iya (umur dibatasi) sebagai mitigasi risiko dengan belajar pada pelaksanaan pemilu sebelumnya," tutup Endang. (Suryadi/B)