MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar berhasil menyelesaikan sembilan perkara sengketa lahan di Kota Makassar sepanjang tahun 2023. Sembilan kasus tersebut di menangkan dan berstatus inkracht.
Dari sembilan perkara yang telah dimenangkan ini berhasil menyelamatkan total aset senilai Rp100 miliar.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kota Makassar, Daniati mengungkapkan pihaknya menangani sebanyak 17 objek perkara dan sembilan diantaranya berhasil dimenangkan dan inkracht.
"Yang telah inkracht sebanyak sembilan perkara dan selebihnya masih berproses di pengadilan," jelas Daniati, pada konferensi pers Bunga Rampai Refleksi Kinerja Bagian Hukum Setda Kota Makassar, di Coco Space Kafe, Makassar, Kamis (21/12).
Maka dari itu, Daniati mengaku pihaknya berkomitmen untuk melakukan pengawalan-pengawalan hukum terhadap aset-aset Pemerintah Kota Makassar kedepannya.
"Kami di bagian hukum harus bergerak dalam hal penyerapan aset pemkot Makassar sebagai garda terdepan untuk menyelamatkan aset. Tak hanya berkaitan dengan pelayanan publik tetapi juga seperti sekolah, puskesmas dan lainnya," terang Daniati.
Ia mengaku pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan tim hukum dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dalam melakukan pengawalan penyelamat aset.
"Intinya kami tidak bekerja sendiri ada tim hukum yang akan dibawa proses pengadilan, SKPD terkait, seperti BPKAD dan bidang aset. Selalu melakukan koordinasi agar selalu dilakukan pencatatan," tutup Daniati.
Adapun sembilan kasus tersebut yakni SD Laikang Makassar dengan nilai aset Rp2,6 miliar, Kantor Lurah Panampu nilainya Rp118 juta, SD Cambayya 1,2, dan 3 senilai Rp250 juta, Lapangan Antang senilai Rp3,3 miliar, Rumah Dinas Kesehatan senilai Rp600 juta dan lahan Pemerintah Kota Makassar yang terletak di Romang Polong Samata, Kabupaten Gowa senilai Rp23 miliar.
Selanjutnya, Tanah dan Bangunan Rumah Toko (Ruko) Bandung Gorden senilai Rp23 miliar, Tanah Ex Gmente di Jalan Manggis Kelurahan Losari, Kecamatan Ujung Pandang, Tanah Seluas 622 M² di Jalan Lembeh No 63 Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, dan Pemutusan Sepihak Pengelolahan Pasar Butung Kota Makassar. (Shasa/B)