ASN Non Job Terus Berpolemik

  • Bagikan
Kantor Pemprov Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI), telah mengeluarkan rekomendasi agar 39 orang ASN di Pemprov Sulsel yang non job di era mantan Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman segera dikembalikan ke jabatan semula.

Pemberhentian atau non job ASN lingkup Pemprov Sulsel saat itu dinilai tidak sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN. Pemprov Sulsel diberi waktu selama 14 hari untuk menjalankan rekomendasi tersebut. Namun, tenggat waktunya bisa diperpanjang untuk menghindari efek lainya.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Sulsel Arfandi Idris meminta Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Bahruddin untuk secepatnya menempatkan kembali ASN nonjob ke jabatan semula.

"Kami minta agar Pj Gubernur segera menindaklanjuti hasil surat dari BKN RI yang dimaksud. Agar ada kepastian bagi para ASN yang menempati jabatan yang dimaksud," kata Arfandi, Rabu (27/12/2023).

Politikus Partai Golkar itu berpandangan bahwa mengembalikan ASN non job ke jabatan sebelumnya agar kinerja di lingkup Pemprov tetap normal kembali. Apalagi jabatan tersebut adalah hak ASN yang telah dizalimi oleh pemerintah sebelumnya.

"Supaya seluruh hak-hak dari ASN itu bisa direalisasi. Supaya ada kepastian," imbuh dia.

Menurut Arfandi pengembalian hak ASN ini sudah bersifat perintah oleh BKN. Itu sebabnya tidak ada alasan Penjabat Gubernur tidak menindaklanjuti karena akan ada konsekuensi yang didapat oleh pemerintah apabila rekomendasi tersebut tidak ditanggapi.

Arfandi mengatakan bila Penjabat Gubernur langsung mempertimbangkan efek tersebut menjadi penghambat. Menurut dia, persoalan tersebut tidak terletak di BKD, tapi political will atau kemauan dari Penjabat Gubernur.

"Kalau gubernur mau, maka BKD pasti segera bertindak. Jadi, kita dorong Pj Gubernur mematuhi apa yang menjadi keputusan BKN. Itu keputusan berkaitan dengan kepastian bagi ASN dalam menempati posisi itu," imbuh dia.

Dia menilai, segala hak yang menjadi hak dari ASN itu segera diadakan. Kemudian disarankan agar segera menyelesaikan efeknya lagi. Jadi tahap demi tahap harus dikerjakan.

Diketahui, sebelumnya, puluhan pegawai dinonaktifkan pada Rabu, 10 Mei 2023. Mereka mendapat pesan melalui whatsApp dan dikirimi surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Surat bernomor 005/2940/BKD/tanggal 9 Mei 2023 itu berisi jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan administrator dan pelaksana pada lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Saat itu ada sekitar 163 orang yang diundang untuk dilantik dan disumpah.

Awalnya para pejabat mengira mendapatkan undangan pelantikan. Namun ternyata posisi mereka digantikan oleh sejumlah pejabat dan beberapa PNS yang mendapat promosi jabatan baru.

Sedangkan, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB 17/2021, pejabat administrasi yang terdampak penyederhanaan birokrasi pemerintah diberikan kesempatan untuk beralih ke dalam jabatan fungsional melalui mekanisme penyetaraan jabatan.

Namun, mereka tidak bisa beralih ke fungsional karena moratorium. Hal tersebut dibuktikan dengan surat bernomor B/653/M.SM.02.03/2021 tentang tindak lanjut moratorium jabatan fungsional dan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Ombudsman RI wilayah Sulsel juga tengah mengusut dugaan maladministrasi terhadap aparatur sipil negara (ASN) non job tersebut. Pelaksana harian Ombudsman Sulsel, Fajar Sidiq mengatakan pihaknya telah memanggil BKD Sulsel untuk melakukan klarifikasi terkait dengan pengembalian jabatan bagi ASN non job tersebut. Pemanggilan klarifikasi itu dijadwalkan, kemarin.

“Jadi tim kami menanyakan apakah sudah sesuai dengan prosedur mutasi, promosi, dan demosi yang dilakukan oleh BKD Sulsel,” ujar Fajar.

Hanya saja, kata dia, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel hanya mengutus kepala bidang untuk hadir mewakili Kepala BKD Sulsel. Menurut dia, pejabat yang berwenang untuk memberikan keterangan tersebut mestinya Kepala BKD Sulsel itu sendiri, karena hal itu merupakan hal itu bersifat kebijakan.

“Makanya yang kami undang itu pejabat yang punya kewenangan untuk itu, yang sifatnya kebijakan kesimpulan akhir yang bertanda tangan dari BKD tentu kepala tertingginya,” imbuh dia.

Ia melanjutkan, merujuk pada pertemuan tersebut yang dilakukan oleh pihak Ombudsman-RI dan pihak BKD Sulsel akan kembali membuat jadwal pertemuan kaitan dengan kasus ASN non job Pemprov Sulsel.

Bahkan, kata dia, pihaknya akan melakukan pemanggilan yang akan lebih spesifik kepada Kepala BKD Sulsel untuk dimintai keterangan.

Sementara itu Kepala BKD Sulsel, Sukarniaty Kondolele menyampaikan terkait dengan kesediaan dirinya untuk menghadiri undangan dari pihak Ombudsman itu bertepatan dengan rapat internal Pemprov Sulsel.

“Undangan dari ombudsman pukul 09.00 pagi dan kami rapat internal bersama dengan Forkopimda juga di waktu yang sama,” ujar dia.

Sukarniaty mengutarakan, Kabid Mutasi BKD Sulsel mewakili dirinya untuk hadir pada undangan itu merupakan hal yang wajar saja. “Ini sebuah organisasi, jadi kami satu kesatuan yang utuh,” kata Sukarniaty.

Ia juga menyampaikan, saat ini pihaknya tengah fokus pada penyelesaian untuk terhadap polemik ASN non job tersebut. “Sekarang masih berproses, dan sesuai dengan aturan,” tuturnya.

Menurut dia, persoalan tersebut dapat segera selesai dengan proses verifikasi dan validasi yang benar agar tak ada lagi yang merasa dirugikan dari proses mutasi hingga non job ASN lingkup Pemprov Sulsel. Dia tak menampik dampak yang dapat ditimbulkan dari pengembalian jabatan untuk 39 ASN non job tersebut.

Alasannya, hal itu tak hanya berdampak akan pada mereka saja, tapi bisa berdampak pada ASN yang lainnya.
“Pasti ada efek dominonya, dan hal itu harus divalidasi dengan baik dan benar, hanya saja untuk surat dari BKN belum dapat saya sampaikan karena bersifat rahasia,” ujar dia.

Adapun solusi yang ingin ditempuhnya ialah masih terus berkonsultasi dengan pihak KASN untuk ASN dengan eselon II hingga eselon IV. Sedangkan Kabid Mutasi BKD Sulsel, Zakiyah Assegaf menyampaikan adapun kebutuhan informasi dari pihak Ombudsman saat dirinya mewakili BKD Sulsel itu terkait dengan prosedur dan hal teknis lainnya. Menurut dia, pihaknya tidak bisa memberikan informasi kepada Ombudsman terkait dengan 39 orang ASAN non job itu karena BKN bersurat ke BKD bersifat rahasia. (suryadi-abu/C)

  • Bagikan