Kejari Luwu Libatkan Dinas Kesehatan Cegah Dini Tindak Pidana Korupsi

  • Bagikan
Kejari Luwu Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H Menggelar Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Anggaran di Dinas Kesehatan.

kedepan secara kolaboratif dapat melakukan tindakan-tindakan progresif dan inovatif serta terukur melalui upaya seperti diagnostik, preemtif dan preventif serta represif guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Sulsel.

Dijelaskan Zulmar Adhy Surya, Jaksa Agung Republik Indonesia telah memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan untuk mengusung tema “Maju Membangun Negeri, Tanpa Korupsi” pada FGD peringatan hari anti korupsi.

Tema itu memiliki filosofi mendalam sebagai pelecut bagi setiap elemen masyarakat serta aparat penegak hukum untuk senantiasa bahu membahu, bersinergi, dengan semangat serta daya juang yang sama dalam memerangi kejahatan rasuah di Indonesia.

“Hal ini menjadi tekad kami bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan beserta jajaran yang telah diberikan amanah oleh pimpinan dan amanah masyarakat Sulsel untuk memastikan Kejaksaan harus hadir di tengah-tengah masyarakat Sulsel,” sebutnya.

Kejati Sulsel Leonard kepada jajarannya juga disebut telah menyampaikan tiga pilar strategi yaitu strategi kepemimpinan, strategi Kinerja dan strategi penguatan kearifan lokal melalui 3S yakni Sipakatau (Menghormati), Sipakalebbi (Menghargai), dan Sipakainge (Mengingatkan).

Dengan didasari fondasi 5K yaitu kerja keras, kerja cerdas, kerja cepat, kerja tuntas, dan kerja dengan hati.

Sementara itu,Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rama Hadi, SH., memperkenalkan terkait dengan Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan dan penanganan perkara Korupsi, kejaksaan bukan hanya sebagai Penuntut Umum tapi juga mempunya tugas dan kewenangan untuk melakukan pendampingan Hukum dan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum.

Senada dengan Rama Jadi, Kepala Seksi Intelijen, Andi Ardiaman, SH.,selaku narasumber memaparkan Pengertian korupsi, jenis korupsi beserta Pasal-Pasal beserta Unsur terkait dengan tindak pidana korupsi agar peserta bisa memahami tentang Korupsi.

Mekanisme pengelolaan anggaran kepada PPK dan bendahara dalam memahami tentang regulasi yang mengatur tentang tata kelola anggaran agar tidak menyimpang dalam melakukan pencairan serta apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan agar tidak menyimpang dari regulasi untuk menghindari terjadinya potensi tindak pidan korupsi dan juga mengingatkan kepada peserta agar bekerja sesuai aturan dan berdasar setiap mengambil keputusan.

Seluruh peserta sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi hingga akhir serta antusisas dalam sesi tanya jawab dan memberikan apresisasi kepada pihak Kejaksaan Negeri luwu yang telah memberikan materi tentang pencegahan Korupsi yang sangat bermanfaat bagi peserta dan telah membuka ruang kepada peserta untuk melakukan konsultasi Hukum Ketika terdapat kendala dalam pengelolaan Anggaran. (Irwan)

  • Bagikan