MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Seorang pria bernama Ardi Daeng Rani ditembak polisi usai membobol sebuah rumah elit di wilayah Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Pria berusia 32 tahun itu terpaksa dilumpuhkan menggunakan timah panas di kaki kirinya karena mencoba melarikan diri melalui atap rumah warga yang tidak jauh dari rumah kosong yang disatroni saat Tim Jatanras Polrestabes Makassar dan Unit Reskrim Polsek Tamalate hendak menangkapnya, Kamis dini hari (4/1/2024).
"Anggota melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melawan dan coba melarikan diri," kata Kapolsek Tamalate AKP Aris Sumarsono di markas Polsek Tamalate, Kamis siang.
Ia menyebut, rumah yang dibobol oleh pelaku sementara dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya liburan ke Surabaya.
"Pelaku membobol rumah pada saat penghuni rumah tidak berada di tempat kemudian mengambil harta benda milik korban," ujar Aris.
Adapun barang-barang yang digasak pelaku saat menjalankan aksinya, kata Aris, mulai dari kulkas, laptop, koper berisi parfum, kunci rumah, remote pagar, hingga mobil jenis Honda HRV.
Dijelaskan Aris, berdasarkan hasil interogasi pelaku mengaku nekat membobol rumah mewah tersebut karena membutuhkan uang untuk mengurus SIM.
"Berdasarkan hasil interogasi, dia mengakui lakukan pencurian di rumah korban karena alasan ekonomi, katanya mau membuat SIM karena SIM mobilnya itu sudah mati dan dia tidak bisa kerja lagi, dia sopir," ungkap Aris.
Hanya saja, polisi tidak sepenuhnya percaya terkait pengakuan pelaku dikarenakan barang-barang milik korban yang digasak jika ditotalkan mencapai ratusan juta rupiah. Termasuk 44 lembar berbagai pecahan uang Dollar Singapura yang bila dirupiahkan mencapai Rp15 juta.
"Jadi begitu pengakuannya, dan dia sendiri beraksi. Pelaku masuk lewat rumah kosong yang ada di belakang rumah sasaran, lalu dia masuk lewat lubang kecil di toilet, rumah itu (korban) dalam keadaan kosong," sebut Aris.
"Tapi barang bukti milik korban yang kami amankan hari ini masih lengkap, padahal ini pelaku bilang baru mau jual. Barang-barang ini kita amankan di Limbung," sambungnya.
Lebih jauh dijelaskan Aris, berdasarkan kronologis pembobolan serta pencurian, pada tanggal 26 Desember 2023 pelaku berpura-pura mancing depan rumah korban, mengingat di lokasi itu ada selokan besar yang terhubung langsung ke laut.
Saat itu, kata Aris, pelaku diduga baru mempelajari situasi sekitar dan memantau rumah korban. Lalu, tanggal 30 Desember, pelaku kembali lagi dan langsung parkirkan motornya tepat disamping rumah korban.
"Pelaku memang sudah mengamati rumah korban itu sudah tiga hari, setelah pelaku ini pastikan rumah itu kosong langsung pelaku beraksi sendiri. Dan barang milik korban itu dia taruh dalam mobilnya korban lalu pelaku membawa ke Poros Limbung," ungkap Aris.
Atas perbuatannya, Ardi dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, ancaman hukuman 7 tahun penjara dan kini telah ditahan. (Isak Pasabuan/B)