Bawaslu Maros Ingatkan Parpol Peserta Pemilu Segera Sampaikan LADK, Deadline 7 Januari

  • Bagikan
Ilustrasi Laporan Dana Kampanye

Kendati demikian, hasil pengawasan langsung Bawaslu di Help Desk pelaporan dana kampanye yang disiapkan KPU Maros hingga hari ini (5/1) pukul 22.00 WITa, aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) sering down dan tidak dapat diakses yang juga menghambat proses pelaporan LADK partai politik peserta pemilu. 

"Ini menjadi catatan pengawasan, dan kami akan menindaklanjuti informasi tersebut secara berjenjang. Kami berharap KPU RI dapat segera menyelesaikan masalah tersebut agar peserta pemilu dapat menyampaikan Dana kampanye dengan tepat waktu," tutupnya. 

Perlu diketahui, Laporan Dana Kampanye memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik dan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, Calon Anggota DPD untuk membiayai kegiatan Kampanye. 

Laporan Dana Kampanye sendiri terdiri dari; LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), disampaikan peserta pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum sesuai jadwal dan ketentuan. (Fahrullah/B) 

  • Bagikan