MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Seorang buruh harian lepas di Kota Makassar terpaksa harus kembali mendekam di sel tahanan usai menusuk leher temannya sendiri.
Dimana pelaku bernama Jaya alias Bullung (25) itu diketahui merupakan mantan narapidana dan baru dua bulan bebas dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Maros atas kasus narkoba.
Kapolsek Panakkukang, Kompol Joko Pamungkas mengatakan, aksi penikaman itu terjadi saat pelaku dan korban bernama Imran Jojo (25) sedang asyik berpesta miras merayakan malam pergantian tahun di Jalan Abdullah Dg Sirua, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Senin (1/1/2024).
"Pelaku ini merupakan mantan narapidana kasus narkoba, baru dua bulan bebas," kata Joko, Minggu (7/1/2024).
Dijelaskan Joko, awalnya Jaya tiba di lokasi tempat berpesta miras dengan mengendarai sepeda motor. Kedatangan Jaya setelah diundang temannya bernama Ade untuk berpesta miras menikmati malam pergantian tahun.
Sebelum pesta miras tersebut berubah menjadi kacau, pelaku dan korban disebut sempat beberapa kali meneguk miras. Namun saat mulai mabuk, Jaya menganggap Imran membuat gaduh.
Jaya yang tidak senang dengan sikap Imran karena dianggapnya membuat gaduh suasananya pun jadi pemantik dirinya nekat melakukan penganiayaan. Dimana saat korban keluar rumah menerima telepon, pelaku mengikuti dari belakang lalu menusuk korban menggunakan pisau dapur yang ia selipkan di pinggangnya.
"Tersangka Jaya tersinggung kepada korban saat bersama-sama minum miras. Pelaku langsung menusuk leher korban dari arah belakang, sehingga mengakibatkan korban terluka," sebutnya.
"Dia (pelaku) merasa korban ini perilakunya begitu angkuh sehingga korban menganggap sombong dan bertingkah menjengkelkan," sambungnya.
Usai menganiaya korban, Jaya disebut langsung kabur dari lokasi kejadian. Polisi yang datang di lokasi langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.
Hanya berselang empat hari usai insiden penusukan itu, Jaya akhirnya berhasil ditangkap Tim Resmob Polsek Panakukkang di tempat persembunyiannya di Jalan Kandea, Kecamatan Tallo, Sabtu (6/1/2024) dini hari.
"Kita berhasil menangkap pelaku bersama dengan barang bukti satu pisau yang digunakan untuk menikam korban," tutur Joko.
Ia mengatakan, dari hasil interogasi Jaya mengakui telah menganiaya korban dengan cara menikam dengan pisau yang sebelumnya telah dia bawa. Pisau yang dibawa pelaku ke TKP dengan alasan untuk menjaga diri.
Akibat perbuatannya, Jaya kembali diringkus ke dalam sel tahanan di Polsek Panakkukang.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang barang siapa yang sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat diancam hukuman paling lama lima tahun penjara," pungkasnya. (Isak Pasabuan/B)