Angka Perceraian Meningkat, Pengadilan Agama Catat Ada 2030 Janda di Kota Makassar

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Angka perceraian di Kota Makassar, terus meningkat. Sejak Januari hingga Desember 2023, jumlah permohonan cerai gugat dan cerai talak yang sudah diputuskan lewat sidang di Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Makassar, mencapai 2030 kasus.

"Dari total seluruh perkara gugatan cerai yang telah diputuskan lewat sidang di (PA Makassar) tahun 2023, ada 2030 kasus," kata Panitera Pengadilan Agama, kelas 1A Makassar,  Dr. H. Imran S.Ag, SH, MH, kepada Wartawan Harian Rakyat Sulsel, saat ditemui di Kantor PA Makassar, Jl. Perintis Kemerdekaan, Selasa (9/1/2024).

Jika perbandingan, maka berdasarkan data dari Pengadilan Agama (PA) klas 1A Makassar tahun 2023 ini mencapai 2030 terasa meningkat, merujuk data penceraian di tahun 2022 lalu kisaran hanya 2 ribuan.

Berdasarkan data didapat wartawan Rakyat Sulsel dari PA Kelas 1A Makassar. Jumlah perkara perceraian sejak Januari sampai Desember 2023 sebanyak 2030 kasus.

Rincianya, Kasus terbanyak bulan Oktober sebanyak 233 kasus perceraian. Januari, 179 kasus, Februari 180, Maret 174, April 109, Mei 118, Juni 147, Juli 216, Agustus 159, September 150, Oktober 233, November 188, Desember 177.

Adapun penyebab terjadinya perceraian Sejak Januari-Desember adalah. Faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus di lingkungan rumah tangga sebanyak 1.911 kasus, faktor pangan meninggalkan salah satu pihak 53 kasus.

  • Bagikan