Angka Perceraian Meningkat, Pengadilan Agama Catat Ada 2030 Janda di Kota Makassar

  • Bagikan

Selanjutnya, persoalan Ekonomi 44 kasus, kejadian terkait KDRT 10 kasus, juga terkait murtad atau pindah agama 6 kasus, kemudian ditengarai ulah mabuk 5 kasus, dan persoalan poligami 1 kasus.

Sedangkan, faktor lain seperti kasus zina, judi, madat, dihukum pernjara, kawin paksa, cacat badan. Nol kasus.

Menurutnya, penyebab perceraian tersebut cukup beragam. Mulai dari perselisihan, kekerasan dalam rumah tangga, kawin paksa dan masalah ekonomi.

"Itulah problem dan faktor penyebab penceraian di PA Makassar, rata-rata persoalan bermacam-macam," kata Imran.

Rata-rata usia para penggugat perceraian ini berusia 25 hingga 40 tahun. Mayoritas para penggugat itu dari pihak perempuan.

Dari jumlah kasus tersebut selama 2023, sebanyak 2030 orang telah berstatus sebagai janda dan juga duda.

Dia mengakui bahwa, dari rentetan 2030 perkara di PA Makassar tahun, didominasi cerai gugat dari istri, faktornya bervariatif.

"Jadi yang mendominasi perkara di PA klas 1A Makassar itu perceraian.  Khususnya perkara ceraih gugat (CG)  Itu artinya, dilayangkan oleh istri, karena istri merasa keberatan sehingga dia menggugat ke PA," jelas Imran.

  • Bagikan