Banyak Terdakwa Rasuah Divonis Bebas Hakim PN Makassar, Terbaru Tiga Orang Dalam Kasus Korupsi PDAM

  • Bagikan
ILUSTRASI

MAKASSAR, RAKYATSULSEL -- Vonis bebas tiga terdakwa dalam kasus korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar menambah daftar vonis bebas terdakwa rasuah di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar, tahun 2024.

Tiga terdakwa yang mendapat vonis bebas di awal tahun itu masing-masing, mantan Dirut PDAM Makassar 2018, Hamzah Ahmad, Plt Direktur Keuangan 2019, Tiro Paranoan dan Direktur Keuangan 2020, Asdar Ali.

Vonis bebas ketiga terdakwa dibuktikan dari hasil ekspose Pengadilan Negeri Makassar melalu website resminya https://sipp.pn-makassar.go.id/index.php/detil_perkara.

Terdakwa Hamzah Ahmad dengan nomor perkara 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks, dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair.

Untuk itu, hakim dalam surat putusan tersebut memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaannya dan memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan.

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," tulis dalam putusan tertanggal, 9 Januari 2023.

Tidak hanya itu, dalam putusan tersebut hakim juga memerintahkan agar hak-hak terdakwa dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Begitu juga dalam putusan terdakwa Tiro Paranoan dengan nomor perkara 91/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks dan putusan terdakwa Asdar Ali, nomor perkara 89/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks.

Putusan bebas tiga terdakwa korupsi ini menyusul putusan mantan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Andi Tenri A Palallo yang juga dinyatakan tidak terbukti dalam kasus korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021.

Pembacaan putusan Andi Tenri A Palallo dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim tipikor perkara ini, Royke Harold Inkiriwang, di Ruang Harifin Tumpa PN Makassar, 3 Januari 2024.

Daftar putusan bebas bagi terdakwa tindak pidana korupsi di awal tahun 2024 ini bukan suatu hal yang baru.

Pada tahun 2023 lalu juga terdapat 30 terdakwa korupsi yang divonis bebas oleh hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan data yang dikeluarkan Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi).

  • Bagikan