Banyak Terdakwa Rasuah Divonis Bebas Hakim PN Makassar, Terbaru Tiga Orang Dalam Kasus Korupsi PDAM

  • Bagikan
ILUSTRASI

Adapun kasus korupsi dan terdakwa yang divonis bebas hakim tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar sepanjang tahun 2023 diantaranya:

  1. Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan RS Fatimah Makassar

Terdakwa yang divonis bebas:

  • Alamsyah
  • Muhammad Fajarsyah
  • Urgamawan Bachtiar
  1. Korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan (Dishub) Takalar tahun anggaran 2021

Terdakwa yang divonis bebas:

-Muh. Yasin Ibrahim

  • Agussalim Tahir
  1. Korupsi kegiatan pengadaan peralatan komputer SMP yang bersumber dari Dana DAK 2015 dan DAK 2016 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Makassar

Terdakwa yang divonis bebas:

-Andi Ilham Hatta Sulolipu
-Tubagus Hendrawan Sukmasaputra
-H. Andi Akbar Kamal
-Asriani Said

  1. Korupsi pembagunan gedung Rumah Sakit (RS) Pratama Sudu, Kabupaten Enrekang, yang dimenangkan oleh penyedia PT. Tiga Bintang Griya Sarana

Terdakwa yang divonis bebas:

-Haris Amin

  1. Korupsi pembagunan prasarana dan Utilitas rumah sejahtera tapak Kabupaten Pinrang tahun anggaran 2011 yang diterima rekanan sesuai SP2D

Terdakwa yang divonis bebas:

  • Heri Gunawan
  • Muhammad Dahir
  1. Korupsi dana rutin operasional sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2020

Terdakwa yang divonis bebas:

  • M. Fachry Fattah
  1. Korupsi pengadaan obat puskesmas di Kabupaten Sidrap

Terdakwa yang divonis bebas:

  • Andi Aida Mufida
  • Wardiah Ahmad
  1. Korupsi pemberdayaan komunitas adat terpencil (PKAT) Dusun Holiang tahun 2021 Kabupaten Maros

Terdakwa yang divonis bebas:

  • Arfah Lalang
  • Soenarto
  1. Korupsi anggaran Satpol PP Makassar

Terdakwa yang divonis bebas:

  • Iman Hud
  1. Korupsi program unit pengelola pupuk organik (UPPO) pada dinas pertanian dan ketahanan pangan kabupaten Bulukumba TA 2022

Terdakwa yang divonis bebas:

  • Andi Al Malik
  • Zulkifli Pagiling
  • Jusnadi
  1. Korupsi pupuk bersubsidi oleh penyalur PT. Mega Karya Buana Tani (MKTB) TA 2020-2022 di Desa Rinjani, Desa Bahari, Desa Tabaroge, Desa Kalaena dan Desa Karambua, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.

Terdakwa yang divonis bebas:

-Kahar
-Dillah

  1. Korupsi Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknologi dan Instalasi Software sistem Keuangan Desa (SIKDES) yang diikuti oleh 80 Desa se-Kabupaten Maros dengan menggunakan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2013

Terdakwa yang divonis bebas:

  • Muchsin PS
  • Amiruddin
  1. Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar

Terdakwa yang divonis bebas:

  • Juharman
  • Hasbullah
  • Sadimin Yitno Sutarjo
  • Akbar Nugraha
  • Faisal Sahing
  1. Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I tahun anggaran 2015 Mimika

Terdakwa yang divonis bebas:

  • Eltinus Omaleng. (Isak Pasabuan/B)
  • Bagikan