Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, dimana diancam pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
"Tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain dalam penanganan perkara ini selain 4 tersangka tersebut, Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan kedepannya maupun persidangan nantinya," ujarnya lagi.
"Bahwa penetapan para tersangka tersebut merupakan salah satu wujud komitmen Kejaksaan Negeri
Bone dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Bone," pungkasnya.
Sekedar informasi, Irigasi Waru-Waru I terletak di Dusun Waru, Desa Batu Gading Kecamatan Mare Kabupaten Bone. (Enal)