Kejari Bone Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi Waru-Waru I

  • Bagikan
Kasi Intelijent Kejari Bone, Andi Khairil

BONE, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone menetapkan empat orang laki-laki berinisial HM, OOA, AD dan AA sebagai tersangka dalam Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru, Kabupaten Bone, Tahun Anggaran 2020. 

Kasi Intelijent Kejari Bone, Andi Khairil menjelaskan, bahwa keempat orang tersangka tersebut adalah, HM merupakan Direktur PT. JASB selaku Penyedia Jasa, tersangka OOA selaku Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan, tersangka AD selaku Perantara Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan, sedangkan tersangka AA selaku KPA/PPK.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Bone memeriksa sebanyak 9 orang saksi, kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup," ujar Andi Khairil, Jumat (19/01/2024).

Lanjutnya, Pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Waru-waru di Kabupaten Bone Tahun 2020 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 28.220.772.000,- (Dua Puluh Delapan Miliar Dua Ratus Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah) yang sumber dananya berasal dari APBD Propinsi Sulawesi Selatan. 

Pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum dimana tersangka inisial OOA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD dan menjanjikan imbalan sejumlah fee.

"Dimana tersangka AD tersebut menerima fee sebesar Rp.7.500.000,00 (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dari tersangka OOA atas usahanya merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT. JASB," jelas Andi Khairil.

  • Bagikan