MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali mengingatkan akan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama menjelang Pemilu 2024 yang hanya beberapa hari lagi.
Bagaimana aturan netralitas yang mengikat bagi para ASN? Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sulsel, Herwin, menjelaskan bahwa terkait dengan ASN yang mengikuti pelaksanaan kampanye adalah hal yang sah.
Namun, dia menekankan bahwa aturan tersebut mengacu pada undang-undang Pemilu dan undang-undang ASN, termasuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) 94 tentang disiplin PNS.
“PNS dapat menghadiri atau mengikuti kampanye untuk mendengarkan visi-misi dari peserta pemilu, selama tidak memakai atribut ASN,” ungkap Herwin.
Pj Sekretaris Daerah Sulsel, Andi Muhammad Arjad, menyatakan komitmen Pemprov Sulsel untuk menegakkan netralitas ASN tetap kuat.
“Meski ASN memiliki hak pilih, tetapi tidak dapat diekspresikan dan tidak boleh berpihak. Meskipun kita boleh memilih, tidak boleh diungkapkan, termasuk diartikulasikan dalam bentuk simbolik, dan sebagainya,” jelasnya kepada awak media pada Jumat (26/1/2024).
Arjad menambahkan bahwa penguatan netralitas ASN telah menjadi perhatian Pemprov Sulsel dengan berbagai kegiatan terkait.