MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel tidak menganggap sebagai permasalahan tahapan pemilu pileg dan Pilpres yang bersinggungan dengan tahapan pilkada 2024.
Terlebih lagi setelah terbitnya PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Pilkada dijadwalkan diselenggarakan pada September 2024, sementara Pemilu Legislatif dan Pilpres akan dilaksanakan pada 14 Februari mendatang.
"Terkait pemajuan Pilkada serentak pada bulan November? Kami pada prinsipnya selalu siap menjalankannya, karena sudah lama siap dengan tahapan yang pasti bersinggungan antara Pemilu dan Pilkada serentak," kata Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, saat dimintai tanggapan pada Rabu (31/1/2024).
Hasbullah menyatakan bahwa sebelum terbitnya PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pihak KPU Sulsel bersama dengan KPU di daerah telah mengetahui bahwa jadwal Pilkada akan bersinggungan dengan Pemilu 2024.
"Jadi, bersinggungan adalah konsekuensi karena memang waktunya seperti itu, sesuai dengan timeline. Mungkin setelah selesai penghitungan suara Pemilu, tahapan Pilkada akan dilanjutkan, karena sejak awal teman-teman sudah memprediksi jadwal tersebut," jelas Hasbullah yang juga pengurus IKA Unhas.
Dalam PKPU tersebut dijelaskan bahwa tahapan persiapan penyelenggaran Pilkada serentak tahun 2024 sudah dimulai dengan perencanaan program dan anggaran, mencapai puncak pada tanggal 26 Januari 2024.
Selanjutnya, Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilih dimulai pada 27 Februari 2024. Pada tanggal 05 Mei 2024, tahapan Penyelenggaraan sudah dimulai. Mulai tanggal ini, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan dilaksanakan.