“Setiap peserta Pemilu, baik Parpol maupun DPD, wajib menyampaikan laporan dana kampanye dan pengeluarannya. Penting agar pengeluarannya sesuai dengan ketentuan yang ada, mengingat adanya uang yang terlibat,” tambahnya.
Sementara itu, pengamat Politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Andi Suryadi Culla, mengamati bahwa saat ini Bawaslu dan KPU tidak membangun jaringan hingga ke akar rumput. Ini berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya yang lebih aktif dalam dialog dan terlibat langsung dengan masyarakat hingga TPS.
“Kurangnya jaringan ini menyebabkan pengawasan yang lemah, dan ini merupakan tantangan serius,” ucapnya.
Andi Suryadi Culla juga mencatat bahwa ada keluhan dari penyelenggara mengenai masalah anggaran, yang lebih banyak dihabiskan untuk kebutuhan internal ketimbang membangun jaringan pengawasan dan meningkatkan partisipasi pemilih.
“Pendidikan politik tidak berjalan secara efektif karena tidak mencakup elemen-elemen yang terlibat di luar KPU dan Bawaslu,” tutupnya. (Fahrullah/B)