Pencegahan Desain Manipulatif Politik Uang di Pemilu jadi Tantangan

  • Bagikan

“Tidak dapat dipaksa hanya dengan materi saja. Pasal 523 (Undang-undang Pemilu) sudah jelas menentukan unsur pelaksanaan kampanye, tim kampanye, dan orang yang ditunjuk untuk melakukan transaksi (politik uang),” terangnya.

Mantan Ketua KPU Kota Parepare ini juga menyebutkan bahwa pada tahun 2020, politik uang di Sulsel tidak seberat di Jawa Tengah, Sumatera, dan Papua.

“Politik uang di Sulsel ini lebih rendah dibandingkan di pulau Jawa, Sumatera, dan Papua. Mereka mencapai angka di atas 30 persen, sementara di Sulsel ini lebih rendah,” tambahnya.

Komisioner Bawaslu Sulsel, Alamsyah, menyatakan bahwa jika ada dugaan pelanggaran, hal tersebut diserahkan ke daerah masing-masing. Bawaslu saat ini memiliki tugas pengawasan, pencegahan, dan penindakan.

“Tren kami saat ini lebih fokus pada pencegahan, dan karena kami tidak memiliki daerah di tingkat provinsi, kami menyerahkan ke masing-masing daerah jika ada pelanggaran,” kata Alamsyah.

Alamsyah juga mengungkapkan bahwa saat ini telah terjadi pelanggaran di enam kabupaten/kota, dan satu di antaranya telah divonis di pengadilan. Namun, Alamsyah enggan menyebutkan daerah mana yang melakukan dugaan pelanggaran.

“Dalam Undang-undang Pemilu, sangat jelas dinyatakan agar tidak memberikan politik uang pada masa kampanye, dan hal ini berpotensi terjadi selama masa tenang,” ujarnya.

Bawaslu paling menekankan laporan dana kampanye ke KPU yang tidak sesuai dengan penggunaannya.

  • Bagikan