Menurut Soetarmi, modus operandi dan perbuatan IM hingga ikut terseret dalam kasus ini bermula saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Cahaya Sakti. Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan bekerjasama tersangka sebelumnya inisial ATL, yang bertugas sebagai Junior Officer PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar dan juga selaku Proyek Manager/Personal Incharge (PIC).
Termasuk, bekerja sama dengan tersangka lain inisial TY, selaku Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, tersangka AH selaku Kabag Komersil 2 dan juga dengan seorang saksi yang masih dalam pemanggilan inisial RI, yang menjabat Komisaris PT Cahaya Sakti.
"Mereka diduga telah membuat Rencana Anggaran Belanja (RAB) dengan total anggaran sebesar Rp30.547.296.983 atau Rp 30 miliar lebih untuk empat pekerjaan atau proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan yang seolah-olah sesuai dengan kegiatan usaha atau Core Bisnis PT Surveyor Indonesia," ungkap Soetarmi.
Sementara tersangka ATL, kata Soetarmi, mengajukan dropping dana RAB yang disetujui oleh Kabag Komersil 2 atau AH dan diteruskan oleh Tersangka TY ke PT. Surveyor Indonesia. Setelah dana di dropping dari PT Surveyor Indonesia dan diteruskan oleh PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar ke rekening tersangka ATL, selaku Proyek Manager dan Personal Incharge (PIC), dana proyek tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk empat pekerjaan proyek tersebut.
Namun digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka ATL dan diberikan juga kepada pihak-pihak yang terkait dengan PT Basista Teamwork, PT Cahaya Sakti dan kepada PT Inovasi Global Solusindo dan juga diberikan kepada tersangka TY, tersangka MRU, tersangka JH dan kepada AH.
Serta diberikan pula kepada tersangka IM dan RI melalui Staf PT Cahaya Sakti yakni RYH dan beberapa pihak lain yang saat ini masih dalam pengembangan tim penyidik Kejati Sulsel.
Akibat perbuatan para tersangka dan oknum-oknum lainnya disebut menyebabkan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar mengalami kerugian sebesar Rp20.066.749.556 atau Rp20 miliar lebih berdasarkan temuan tim audit investigasi PT. Surveyor Indonesia yang terdiri dari Bagian Legal, Divisi Human Capital dan Satuan Pengawasan Intern, serta sesuai dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Akuntan Madya Pratama Consulting dan Keterangan Ahli Auditing.
"Tim penyidik terus mendalami dan mengembangkan calon tersangka lainnya serta penelusuran uang serta aset, oleh karena itu Kajati Sulawesi Selatan menghimbau kepada para saksi yang dipanggil agar kooperatif hadir untuk menjalani pemeriksaan serta tidak melakukan upaya-upaya merintangi, menghilangkan atau merusak alat bukti serta berusaha untuk melakukan upaya untuk melobi penyelesaian perkara ini," tutur Soetarmi.
Sekadar diketahui, penetapan IM sebagai tersangka menambah daftar tersangka dalam kasus korupsi ini yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 20 miliar lebih, dengan jumlah tersangka saat ini enam orang. (iSak/B)