Tiga Kali Mangkir, Kejati Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia

  • Bagikan
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) tetapkan Direktur Utama PT Cahaya Sakti inisial IM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019-2020.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus mendalami kasus dugaan korupsi pada PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Tahun 2019-2020. Dimana dalam kasus ini, penyidik kembali menaikkan status satu sanksi menjadi tersangka.

Saksi yang jadi tersangka itu yakni Direktur Utama PT Cahaya Sakti inisial IM. Dia ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel dan ekspose perkara yang menyimpulkan adanya dua alat bukti cukup untuk menetapkan IM sebagai tersangka.

"Saksi IM dihadirkan secara paksa kepada penyidik berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP, dikarenakan setelah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali, saksi tersebut tidak menghadiri pemanggilan tanpa alasan yang patut dan wajar," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/2/2024).

Selain ditetapkan tersangka berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kajati Sulsel Nomor : 15/P.4/Fd.2/01/2024, tanggal 31 Januari 2024, tim penyidik juga mengusulkan IM untuk langsung ditahan guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan.

Namun sebelum ditahan, IM terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan Covid-19.

"Tersangka IM ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar selama 20 hari terhitung sejak tanggal 31 Januari 2024 sampai dengan tanggal 19 Februari 2024. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan adanya upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti," sebutnya.

  • Bagikan