SINJAI, RAKYATSULSEL- Pemerintah Kabupaten Sinjai bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sinjai menyetujui lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai.
Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Persetujuan Bersama terhadap Ranperda oleh Pj. Bupati Sinjai, T.R. Fahsul Falah dan Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sinjai, Senin (05/02).
Adapun ranperda yang disetujui menjadi Perda yakni Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda tentang Penetapan Nama Kecamatan, Kelurahan dan Desa, Perda Keolahragaan tentang Penyelenggaraan, Perda tentang Pembinaan Jasa Konstruksi dan Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.
Dalam sambutannya, Pj. Bupati Sinjai mengatakan Penyerahan rancangan perda menjadi Peraturan Daerah pada hari ini, merupakan hasil kerja yang maksimal yang telah dihasilkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemerintah Daerah.
"Sebagai Penjabat Bupati, saya bersyukur bahwa kita semua telah bersinergi dalam membentuk perda yang menjadi salah satu produk hukum daerah sebagai upaya mewujudkan tertib dan keteraturan dengan mengutamakan kepentingan rakyat dan kepentingan kemajuan pembangunan daerah," ujarnya.
Olehnya itu, TR Fahsul Falah menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, Tim Pembahas Pemerintah Daerah, para pimpinan Perangkat Daerah bersama seluruh staf, serta para pihak yang telah bekerja untuk menghasilkan Perda.
"Kepada perangkat daerah terkait untuk segera melakukan perencanaan, pengkajian, penyusunan, pembahasan dan penetapan peraturan pelaksanaan teknis operasional melalui Peraturan Bupati agar 5 (lima) Perda ini bisa segera diterapkan,"pintanya. (Adv).