Fajlurrahman Jurdi, SH, MH, Pakar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), menyarankan dengan tegas bahwa sanksi terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari seharusnya adalah pemecatan, bukan teguran.
"Pengadilan etik seperti DKPP memberikan peringatan keras berkali-kali. Apalagi Ketua KPU ini sudah beberapa kali melakukan pelanggaran etik dan mendapat beberapa kali peringatan. Maka seharusnya kali ini dia diberhentikan sebagai Ketua KPU," ujarnya saat dimintai tanggapan pada Selasa (6/2/2024).
Pada bulan April 2023, DKPP menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Hasyim Asy’ari dituduh melanggar KEPP dalam perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Sanksi tersebut diumumkan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP di Jakarta pada Rabu (3/4/2023).
DKPP menyatakan bahwa Hasyim melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional, serta melakukan komunikasi yang tidak pantas dengan Hasnaeni yang pada saat itu menjabat sebagai ketua umum partai politik calon peserta pemilu.
DKPP juga menyoroti kedekatan Hasyim dengan Hasnaeni di luar konteks kepemiluan, yang terbukti melalui percakapan dan perjalanan ziarah bersama ke Yogyakarta pada 18 Agustus 2022.