Loloskan Gibran, Pakar Hukum Tata Negara Unhas Sebut 7 Komisioner KPU RI Seharusnya Dipecat

  • Bagikan
Fajlurrahman Jurdi

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan anggotanya melanggar etika karena tidak segera berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah terkait perubahan Peraturan KPU setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam pembacaan putusan terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam Komisioner dalam sidang DKPP di Jakarta pada Senin (5/2/2024).

DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya karena KPU menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Putusan sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Seluruh perkara tersebut menyoroti pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden.

DKPP menyatakan bahwa Ketua KPU dan enam anggotanya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap, telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

DKPP menjelaskan bahwa pengadu merasa tidak puas karena KPU melanggar prosedur dalam pembuatan aturan penerimaan calon presiden dan wakil presiden.

  • Bagikan