Jurdi menegaskan perlunya sanksi yang tegas dan jelas. Jika DKPP hanya memberikan peringatan berulang kali, itu seperti omong kosong belaka. Mengingat inilah kali yang kesekian kalinya Hasyim Asy'ari melanggar etika, maka harus ada proses pemecatan karena pelanggaran yang serius.
"Ia sudah mendapat banyak aduan dan laporan selama ini. Bahkan sidang DKPP sudah beberapa kali menyatakan pelanggaran etiknya pada tahun 2022 dan 2023. Jadi, seharusnya dia dipecat. Kecuali jika ini adalah pelanggaran pertamanya, maka bisa dipertimbangkan," tambahnya.
Sebagai pengajar hukum, ia menekankan bahwa sebagai penyelenggara negara, pihak KPU seharusnya memahami tugas pokok dan etika dalam menjalankan Undang-Undang Pemilu, terutama dalam keputusan yang menjadi sorotan publik.
"Ini penting sebagai contoh bagi yang lain. Kita takutnya tanpa sanksi yang tegas, pelanggaran akan terus terulang. Oleh karena itu, harus ada peringatan keras agar pelanggaran tidak terulang. Apalagi jika sudah ada peringatan beberapa kali, maka harus dipecat," tegasnya. (Yadi/B)