Tim AMIN: Putusan DKPP Terhadap KPU Bukti Gibran sebagai Cawapres Tidak Sah Menurut Konstitusi

  • Bagikan
Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024)
Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024)

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, dan enam anggota lainnya melanggar kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Menanggapi hal tersebut, Jubir Timnas AMIN, Muhammad Ramli Rahim, menyatakan bahwa konsekuensi logis dari putusan tersebut seharusnya adalah diskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran. Pasalnya, pasangan tersebut dianggap tidak sah.

"Putusan MKMK menyatakan melanggar, yang berarti tidak bisa didaftarkan di KPU," ungkapnya pada Selasa (6/2/2024).

Ramli juga menyoroti bahwa pendaftaran Gibran di KPU juga melanggar, sehingga tidak layak untuk menjadi cawapres.

Ia menyatakan bahwa situasi saat ini telah menciptakan kebingungan di kalangan masyarakat. Ramli menjelaskan bagaimana sebuah keputusan yang dianggap tidak sah tidak diikuti oleh konsekuensi pembatalan.

Ia memberikan analogi terkait dengan kasus hak atas lahan yang disengketakan di BPN. Jika lembaga pengawas BPN menentukan bahwa keputusan BPN sebelumnya keliru, maka BPN harus bertanggung jawab atas kesalahan tersebut.

  • Bagikan