Tim AMIN: Putusan DKPP Terhadap KPU Bukti Gibran sebagai Cawapres Tidak Sah Menurut Konstitusi

  • Bagikan
Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024)
Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai Debat Keempat Pilpres 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (21/1/2024)

Sementara itu, Asisten Pelatih Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), Tamsil Linrung, mengatakan bahwa putusan DKPP merupakan bukti bahwa KPU melanggar berat dalam meloloskan pasangan capres yang bertentangan dengan hukum.

"Orang harus berhati-hati dalam memilih pemimpin karena lembaga yang menerimanya dianggap melakukan pelanggaran. Meskipun tidak didiskualifikasi, hal ini memiliki implikasi moral bagi masyarakat," kata Tamsil.

Ia menyatakan bahwa DKPP hanya memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilihan itu sendiri, bukan kepada pasangan calon.

Menurutnya, sanksi DKPP kepada penyelenggaranya, seperti Ketua KPU RI, hanya akan mempengaruhi proses pemilihan itu sendiri.

"Sayangnya, tidak ada mekanisme langsung yang menghubungkan pelanggaran etik dan proses administratif untuk mencabut pencalonan pasangan calon. DKPP hanya berwenang memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilihan, misalnya Ketua KPU RI," jelasnya. (Yadi/B)

  • Bagikan