Komisioner Bawaslu Sulsel, Rizal Suaib melanjutkan seharusnya logistik tersebut harus terakit dari gudang bukan di Kecamatan.
“Logistik untuk kotak suara masih seperti dari pabrik belum di rakit, padahal sesuai prosedur logistik kotak suara sudah harus ada isinya apa saja sesusai undang-undang, kemudian di segel. Mungkin itu yang dianggap tidak sesuai prosedur sehingga disuruh kembalikan lagi,” katanya.
Dirinya menyebutkan total ada 41 TPS di Kecamatan Sangkarang semua logistik Pemilu 2024 ditarik.
“Kemungkinan kesalahan prosedur. Pada prinsipnya semua logistik masih murni dari gudang, belum dirakit. Tapi khusus surat suara sudah dipacking dalam kotak coklat kemudian di segel,” jelasnya. (Fahrullah/B)