MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, sejumlah tahapan telah ditetapkan untuk pelaksanaan penghitungan suara.
Menurut aturan tersebut, penghitungan suara dilakukan setelah pemilih mencoblos surat suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tahapan ini berakhir pada hari yang sama, yakni Rabu, 14 Februari, yang juga merupakan hari pemungutan suara serentak.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengajak seluruh masyarakat di Provinsi Sulsel yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
"Dalam kapasitas kami sebagai KPU, mari kita semua menuju TPS pada tanggal 14 Februari dan salurkan hak pilih kita. Kita sedang menentukan masa depan Indonesia untuk 5 tahun ke depan dalam Pilpres dan Pileg," ujar Hasbullah pada Selasa (13/2/2024).
Dia menyadari bahwa tanggal 14 Februari memiliki makna khusus bagi generasi muda karena sering dirayakan sebagai hari Valentine atau hari kasih sayang. Namun, tahun ini, tanggal tersebut juga menjadi momen penting dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
Oleh karena itu, Hasbullah berharap terutama pada anak muda, agar tetap memprioritaskan kunjungan ke TPS, menggunakan hak pilih dengan bijak, serta menjaga situasi agar tetap aman, damai, dan kondusif.