Kasus ini kata Devi, masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar. Pelaku diamankan berdasarkan laporan korban mengenai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022.
Namun berdasarkan keterangan pelaku, dia tidak memegang payudara korban melainkan hanya memegang pundaknya. Dimana modus pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan mengira korban adalah temannya.
"Dari hasil interogasi sementara terduga pelaku, saat itu mengira korban adalah temannya hingga memegang pundak kanan korban. Namun pada saat pelaku melewati korban ternyata pelaku salah orang," ungkap Devi.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Humas Unhas Ahmad Bahar membenarkan jika terduga pelaku yang diamankan itu merupakan mahasiswa Unhas Makassar.
"Iya betul itu informasinya, tapi sudah diserahkan petugas sekuriti ke Kepolisian. Ditangani di Polrestabes sekarang," kata Ahmad Bahar pada wartawan.
Dia menyebut, kasus ini terjadi di luar kampus Unhas Makassar sehingga pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke pihak Kepolisian untuk proses hukumnya.
"Kalau korban saya belum tahu persis (apakah mahasiswa Unhas atau bukan), cuma pelaku memang mahasiswa (Unhas). Cuma kasusnya itu di luar kampus, di Kera-kera, di pemukiman warga di belakang kampus," kuncinya. (Isak/B)